Rapper Dihukum Penjara 12 Tahun karena Bunuh Seorang Pemuda

Susi Susanti, Jurnalis
Minggu 24 September 2023 16:05 WIB
Rapper dihukum penjara 12 tahun karena bunuh seorang pemuda (Foto: AFP)
Share :

PRANCISRapper MHD asal Prancis telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas pembunuhan seorang pemuda di Paris pada 2018.

Pengadilan di ibu kota memutuskan MHD berusia 29 tahun, bernama asli Mohamed Sylla, bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan terkait geng terhadap Loic K, 23.

Korban ditabrak mobil Mercedes milik MHD, kemudian dipukuli dan ditusuk hingga tewas oleh massa sekitar 12 orang.

MHD, yang dikenal karena memadukan musik trap dan musik Afrika Barat untuk mendapatkan "Afro trap", mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

“Sejak awal, saya telah mempertahankan ketidakbersalahan saya dalam kasus ini dan saya akan terus mempertahankan ketidakbersalahan saya,” katanya di pengadilan yang penuh sesak di Paris, seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Dia membantah berada di lokasi pembunuhan, dengan alasan bahwa kasus yang menjeratnya hanya berdasarkan rumor.

Namun, seorang warga setempat merekam kejadian tersebut pada musim panas 2018 dari jendelanya, dan mobil tersebut dengan cepat diidentifikasi sebagai milik MHD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya