Mahfud MD Tegaskan Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi Putus Gugatan Batas Usia Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 25 September 2023 13:18 WIB
Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak boleh diintervensi dalam perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Kata Mahfud, hakim konstitusi sudah mengetahui soal aturan dan kewenangannya. Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan perkara tersebut kepada hakim tanpa intervensi.

Menurutnya. MK adalah negative legislator yang berarti hanya berwenang membatalkan aturan yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegas Mahfud MD.

Menurutnya, batas usia capres-cawapres tidak ada pengaturannya dalam konstitusi. Ketika konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti tidak melanggar konstitusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya