Mahfud MD Tegaskan Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi Putus Gugatan Batas Usia Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 25 September 2023 13:18 WIB
Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

Namun pengubahan batas usia tetap bisa dilakukan. Bukan oleh MK melainkan DPR. “Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu," kata dia.

 BACA JUGA:

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. Batasan usia minimal capres-cawapres ingin diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya