JAMBI - Seorang ibu muda berinisial N, warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ditangkap Satuan Reskrim Polres Bungo karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya dengan setrika. Korban pun mengalami luka bakar akibat setrika atau gosokan.
Tersangka mengaku kesal terhadap korban lantaran ayah kandungnya tidak memberikan uang untuk kebutuhan angsuran bank. Tersangka ditangkap di pondok kebun miliknya di Kampung Benit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan warga yang tidak tega atas perbuatan tersangka N yang tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D yang masih berumur 10 tahun menggunakan setrika atau gosokan hingga mengalami luka bakar di bagian lengan tangan kanan dan kiri serta bagian kaki.
Tersangka tega menganiaya anak tirinya sendiri saat tersangka di dalam kamar sedang menyetrika pakaian lalu korban masuk untuk mengganti pakaian sehabis pulang sekolah.
Namun, tersangka langsung menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan korban sehingga mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh.
Tersangka mengaku khilaf dan terbawa emosi yang mendengar korban meminta uang saat pulang sekolah. Sedangkan ayahnya sendiri tidak memberikan uang untuk membayar angsuran tagihan bank.