Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoto mengatakan, tersangka yang tega melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terluka dikarenakan faktor ekonomi keluarga yang banyak membutuhkan biaya.
Dari penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah setrika pakaian yang digunakan untuk melukai korban.
Akibat perbuatan tersangka, polisi akan menjerat nya dengan pasal kekerasan di rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )