5 Fakta Kasus Tewasnya Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang

Awaludin, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 06:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

4. Pelaku Pakaikan Baju Pramuka ke Korban

 

 

 

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," kata Yovan.

Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," kata Kapolres Pemalang.

 

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 

 

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya