Menurut AKP Widi, karena informasi itu valid sehingga tim Resmob langsung melakukan penelusuran dan menangkap para pelaku.
"Sedangkan yang tertangkap tangan ada empat orang pelaku judi sabung ayam," katanya.
BACA JUGA:
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan selain empat orang juga mengamankan 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp500.000 dan tersangka diamankan di Polres Sumenep.
"Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 303 KUHP," pungkasnya.
(Nanda Aria)