JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menggelar rapat lanjutan soal modus TPPU terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Direktorat Bea Cukai Kemenkeu, Bareskrim Polri beserta jajarannya.
BACA JUGA:
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Bareskrim Polri apabila Direktorat Bea Cukai Kemenkeu tidak bisa menyelesaikannya.
Berdasarkan paparan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu, bahwa mereka tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan kasus tersebut dapat dirampungkan.
BACA JUGA:
"Masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum, makannya tadi kita minta selambat-lambatnya di bulan November Minggu pertama kita nanti akan agendakan dan kita akan putuskan setelah teman-teman bea cukai menyampaikan paparan," ujarnya usai rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).
Lanjut Sugeng, Bareskrim Polri sejauh ini sudah mendapat gambaran soal kasus tersebut. Sehingga, ketika Direktorat Bea Cukai Kemenkeu tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut dari batas waktu yang sudah ditentukan, Bareskrim Polri bisa langsung mengambil alih.