"Kemudian teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya. Makanya hari ini kita undang untuk ikut mendengarkan, menyaksikan paparan yang dilakukan oleh bea cukai," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Mahfud MD membongkar dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu. Mahfud mengungkapkan bahwa modus TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.
BACA JUGA:
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
(Nanda Aria)