Satgas TPPU Temukan Dugaan Tambang Emas Ilegal dalam Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 16:06 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya Bea Cukai yang boleh melakukan. Nah, inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.

Sehingga, penyelidikannya dilakukan saat satu per satu berdasarkan jenis tindak pidananya. Selanjutnya, apabila kasus kepabeanan itu tak rampung, maka akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

 BACA JUGA:

"Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan," ucapnya

"Kita serahkan juga ke Bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda," tambahnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya