Kasus Siswa Bacok Gurunya, Psikolog Polda Jateng Lakukan Trauma Healing

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 27 September 2023 10:46 WIB
Tim psikolog Polda Jateng lakukan trauma healing pasca pembacokan guru oleh murid (Foto Ilustrasi: Freepik)
Share :

Terkait pelaku MAR (17) yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum, pendampingan kepadanya tetap akan dilakukan. Namun, menunggu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya dilakukan penyidik selesai dilakukan.

“Hari ini (pelaku) masih proses BAP, setelah itu baru dilakukan (pendampingan), selesaikan BAP dulu. Pada intinya kami backup komprehensif tindak pidana yang terjadi. Membantu penanganan secara komprehensif terhadap lingkungan terdampak,” jelasnya.

Korban insiden itu bernama Ali Fatkhur Rokhman guru olahraga sekaligus kesiswaan. Insiden terjadi Senin (25/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester. Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.

Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam yang dijawab korban juga dengan balasan salam.

Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah. Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis.

Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah Kabupaten Grobogan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya