JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, mengenai aturan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut aturan tersebut sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy.
Dikatakan Ferry, penetapan batas usia Capres-Cawapres bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ranah positif legislator. Hal itu karena tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
"Setuju, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR). Open legal policy," kata Ferry-- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) itu--kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks open legal policy, Kang Ferry, sapaan akrabnya, menekankan kebijakan ini berada dalam lingkup wewenang pembuat Undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
Hal ini menunjukkan perdebatan dan penentuan aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres merupakan bagian dari proses legislatif dan kebijakan pemerintah.
"Meskipun batas usia tersebut adalah kebijakan terbuka yang diberikan kepada pembuat Undang-undang, tetapi hal ini mencerminkan pentingnya dialog dan diskusi di tingkat legislatif,”ujarnya.
“Hal ini untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kehendak dan kepentingan masyarakat,”pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan MK termasuk ke dalam negatif legislator yang artinya hanya membatalkan. Oleh karena itu, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.