Diketahui, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di kawasan Kampung Sindangkarsa, Tapos, Depok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menetapkan kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin seorang bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan bahwa, sejauh ini sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Ia mengungkap bahwa tersangka kakek lansia N melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.
(Angkasa Yudhistira)