"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta otopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian," ujar Hadi.
BACA JUGA:
Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
BACA JUGA:
"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )