Seorang Anak Tewas Usai Diremas Kelaminnya, Korban Kakek Cabul di Depok Belasan Orang

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 00:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta otopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian," ujar Hadi.

 BACA JUGA:

Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

 BACA JUGA:

"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya