4 Fakta Jessica Wongso Pembunuh Mirna Bisa Diwawancara Dalam Penjara

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 01 Oktober 2023 06:13 WIB
Jessica Wongso (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang terkenal dengan sebutan 'kopi sianida' kembali menjadi sorotan masyarakat. Jessica Kumala Wongso, menjadi pelaku utama dalam kasus yang mencuat pada 2016 silam.

Kasus ini kembali disorot setelah diangkat dalam sebuah film dokumenter perjalanan pembunuhan dan persidangan yang ditayangkan di Netflix. Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Jessica kenapa bisa diwawancara dalam penjara?

Berikut fakta-faktanya:

1. Jessica Diwawancara di Lapas Pondok Bambu

Dalam tayangan yang dimaksud, terdapat scene yang menampilkan Jessica tengah diwawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

Jessica menjelaskan awal mula pembunuhan Mirna. Namun, saat memberikan penjelasan terdengar suara yang diduga pria memotong keterangan dari Jessica.

Film dokumenter yang dirilis pada 28 September itu, tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica.

2. Ade Agustina Mengaku Belum Jabat Kalapas Pondok Bambu

Kalapas Pondok Bambu, Ade Agustina mengaku saat pengambilan wawancara yang dimaksud dirinya belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh. Terlebih, ia juga belum menonton secara penuh film tersebut.

"Belum bisa memberikan komentar lainnya," sambungnya.

3. Kalapas Pondok Bambu Klaim Wawancara Napi Tak Dilarang

Sementara terkait perizinan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Ade menyatakan bukan hal yang dilarang dengan ketentuan untuk program binaan.

"Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan," ujarnya.

Selain Jessica, sejumlah pihak juga dimintai wawancara dalam film dokumenter tersebut, dari ayah korban Darmawan Salihin, para jaksa, dan pengacara Jessica.

4. Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan," kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016 silam.

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. "Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya