Izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia-China.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, engan keluarnya izin operasi ini, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.
“Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” tutur Menhub Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/2023)
(Awaludin)