"Pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang. Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Medan, Sumatera Utara," ungkap Roland.
"Pelaku sempat melarikan diri kemedan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung Rt 01/05 Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023," lanjutnya.
Kini pelaku telah di tahan di Mapolsektro Tamansari, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Nanda Aria)