EMPAT LAWANG - Pengedar Sabu yang masuk dalam target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil ditangkap.
Raples (34), warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) sabu.
Saat disergap tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang narkotika jenis sabu, namun aksinya tersebut diketahui petugas.
Dihadapan penyidik yang memeriksanya, tersangka mengaku menjual narkoba sejak satu bulan terakhir dan mendapatkan barang haram sabu dari seorang bandar (saat ini masih diburu Polisi).
"Sejak sebulan terakhir ini jual sabu, dari hasil penjualan sabu sebesar Rp15 juta/minggunya, aku mendapatkan uang Rp3 juta," ujar Raples.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari warga yang resah dengan aktifitas tersangka menjual narkoba.
"Tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil diamankan, sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 10,88 gram, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1 juta 85 ribu, 1 unit handphone dan senjata tajam," kata Rudin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.
(Awaludin)