Raja Antoni menyebut penyerahan sertipikat ini adalah bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pensertipikatan tanah. Menurutnya, penyerahan sertipikat dilalui dengan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertipikat.
Selaku penerima sertipikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan I Gede Adi Putra mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas sertipikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Ia juga menyampaikan rasa syukur karena pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi pensertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan,” Kata I Gede Adi Putra.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gianyar, tokoh adat serta sejumlah tokoh masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)