Tok! MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 30 Tahun

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 15:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. “Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya,” lanjut Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia,” kata Marson Lumbanbatu.S.

Dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya