Ketua MK Anwar Sebut Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Segera Diputus

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 19:44 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Padahal, pendaftaran capres-cawapres dijawadkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, perkara itu akan diputuskan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, yang membuat lama MK memutuskan karena banyaknya perkara tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut. ada yang masih berjalan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (3/10/2023).

Dia menegaskan, perkara soal gugatan batas usia capres-cawapres tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Dan hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, siapapun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, tapi 1 perkara dicabut.

Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui argumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.

Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya