INDRAMAYU - Buntut digeruduk oleh puluhan emak-emak, kos-kosan di Indramayu yang diduga kerap digunakan sebagai tempat prostitusi ini akhirnya disegel oleh petugas Satpol PP setempat, Selasa (3/10/2023).
Petugas Satpol PP menyegel indekos yang berlokasi di Blok Pilangsari, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tersebut dengan memasang garis kuning. Penyegelan indekos yang memiliki 17 kamar itupun disaksikan oleh para emak-emak.
Kasi Trantib Kecamatan Jatibarang, Sarka mengatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari keresahan warga. Apalagi, kos-kosan yang disewakan per jam itu tidak mengantongi izin.
Selain itu, lanjut Sarka, pemilik indekos juga tidak mengindahkan arahan dan imbauan yang telah diberikan oleh pihak berwenang sebelumnya.
"Kita sudah berikan imbauan juga arahan kepada pemilik sejak pertama kali kos-kosan ini di bangun pada tahun 2021, agar lengkapi dulu ijinnya dan penghuni kos jangan sampai mengganggu warga sekitar," kata dia.
Saat ini, ujar Sarka, warga merasa kesal, karena kos-kosan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat maksiat, hingga di sewakan perjam oleh oknum untuk dijadikan tempat prostitusi.
"Kemarin kos-kosan ini disegel warga, kami pun melakukan pendekatan persuasif. Hari ini, kami bersama Sat Pol PP dan Damkar Indramayu melakukan penyegelan secara resmi, dengan memasang garis disaksikan warga sekitar. Penyegelan dilakukan karena ijin bangunan belum di tempuh oleh pemilik, ditambah aktifitas di kos-kosan dinilai mengganggu warga sekitar," ujar dia.