KPK Kantongi Dua Alat Bukti Jerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 16:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua alat bukti yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Lebih detail dia menerangkan, KPK tidak dapat melakukan penggeledahan seperti yang telah dilakukan di rumah SYL pada Kamis 28 September 2023 ketika belum menemukan dua alat bukti. KPK juga sempat menggeledah ruang kerja SLY di kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan SYL sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya (Yasin Limpo jadi tersangka)," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya