Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Bergilir ABG di Depok, Salah Satunya Tukang Siomay

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 18:00 WIB
Polisi tangkap 2 pelaku pemerkosaan bergilir pada ABG di Depok (Foto ilustrasi : Freepik)
Share :

 

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dua pelaku pemerkosaan bergilir pada seorang anak baru gede (ABG) perempuan berinisial NF (14). Salah satu pelaku yang ditangkap adalah pacar korban berinisial TMK (18) dan RH (23) yang merupakan pedagang siomay di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong RT 4/8, Curug, Cimanggis, Kota Depok.

"Sudah kami tangani dan dalam pendampingan, tidak kami laksanakan rilis kasus karena permintaan dari korban dan keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Hadi menjelaskan penangkapan korban dan pelaku dilakukan warga setempat pada 20 September 2023. Ia mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi 5 sampai dengan 15 tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pihak pelapor berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara kondisi korban saat ini psikis baik dan pendidikan diarahkan untuk mengejar paket C.

"Tuntutan dari pelapor pelaku dihukum seberat-beratnya. Korban secara Psikis baik, untuk pendidikan di arahkan untuk berpindah sekolah mengejar Paket C," tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pada awalnya pada Minggu, 17 September 2023, NF yang sedang marah dengan ibunya, dihubungi pelaku TMK. Di dalam komunikasi tersebut pelaku TMK mengajak ABH korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.

"TMK menjemput ABH ke rumah kontrakan yang ditempati RH. Selanjutnya mereka tinggal bertiga di kontrakan tersebut," kata Hadi dalam keterangannya dikutip Senin 2 Oktober 2023.

Hadi menuturkan, saat korban sedang tiduran di depan TV, TMK mengajak korban untuk bersetubuh. "Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa, hingga terjadilah pencabulan itu," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya