Untuk pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Senin 2 Oktober 2023 setelah aksinya terekam kamera pengawas yang terpasang di rumah korban berinisial TI (31).
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur,” ujarnya.
Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai,” jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Awaludin)