Maling Rumah Beraksi Bak Spiderman di Jakbar Ternyata Residivis, Sudah 2 Kali Dipenjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 14:19 WIB
Maling beraksi bak spiderman ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya