Anak Perusahaan BUMN Rekayasa Transaksi Gula, Rugikan Negara Rp570 Miliar

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 14:47 WIB
Negara dirugikan dengan rekayasa transaksi gula anak usaha BUMN/Foto: Bachtiar Rojab
Share :

Kemudian, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan Tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT KPBN (Tahun 2019-2021).

"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah)," paparnya.

 BACA JUGA:

Adapun perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya