Selain melakukan pembunuhan, kata Kusworo, tersangka juga membawa lari ponsel dan uang Rp150 ribu milik korban. Tersangka kemudian melarikan diri dan ditangkap pada Minggu (8/10).
"Tersangka ditangkap di seputaran rumahnya di Kecamatan Cicalengka. Saat hendak ditangkap, tersangka melawan hingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami lapisi pasal pencurian dengan kekerasan karena ada tindakan kekerasan dan ada barang-barang milik korban yang dibawa lari tersangka,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )