Mahasiswi di Cianjur Diperkosa dan Dirampok Tetangga Kosan

Ricky Susan, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 22:09 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Setelah korban melepaskan ikatannya, korban langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Setelah kami menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP atau terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya