Apalagi kata dia, Syahrul juga sudah berkomitmen untuk mengikuti semua proses hukum yang akan dilewati.
“Jadi kami memohon kepada teman-teman untuk memberikan privasi kepada keluarga untuk kita bisa merawat orang tua kami, nenek kami yang sementara sakit di dalam,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
(Arief Setyadi )