5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Nanda Aria, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 06:18 WIB
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin limpo (SYL) sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Ali Fikri mengungkapkan bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

 BACA JUGA:

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL pun melayangkan praperadilan. Berikut fakta-faktanya.

1. SYL tersangka korupsi kementan

SYL tersangkut kasus pengumpulan upeti dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan sumbangan kegiatan Partai NasDem. Hal itu diungkap oleh salah seorang penegak hukum.

 BACA JUGA:

Upeti itu dikumpulkan sejak 2020 dengan total nilai Rp4,94 miliar. Ia pun diduga melanggar pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2020 tentang TPPU.

2. SYL ajukan prapradilan

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, SYL pun akhirnya mengambil langkah pengamanan diri dengan mengajukan praperadilan. Politisi NasDem itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya KPK melakukan penetapan tersangka atas dirinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya