5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Nanda Aria, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 06:18 WIB
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan/Foto: MPI
Share :

5. KPK siap hadapi

Kendati demikian, KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Ali Fikri mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya