5 Fakta SYL Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Nanda Aria, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 06:18 WIB
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin limpo (SYL) sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Ali Fikri mengungkapkan bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

 BACA JUGA:

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL pun melayangkan praperadilan. Berikut fakta-faktanya.

1. SYL tersangka korupsi kementan

SYL tersangkut kasus pengumpulan upeti dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan sumbangan kegiatan Partai NasDem. Hal itu diungkap oleh salah seorang penegak hukum.

 BACA JUGA:

Upeti itu dikumpulkan sejak 2020 dengan total nilai Rp4,94 miliar. Ia pun diduga melanggar pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2020 tentang TPPU.

2. SYL ajukan prapradilan

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, SYL pun akhirnya mengambil langkah pengamanan diri dengan mengajukan praperadilan. Politisi NasDem itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya KPK melakukan penetapan tersangka atas dirinya.

3. Gugat KPK

Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.

4. Praperadilan digelar akhir Oktober

Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal.

"Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," terang Djuyamto.

5. KPK siap hadapi

Kendati demikian, KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Ali Fikri mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya