JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar, untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang tersebut digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga mobil Toyota Alphard.
"Penggunaan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan Alphard milik SYL," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, dikutip, Kamis (12/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
“Sejauh ini uang yang telah dinikmati oleh SYL senilai Rp13,9 miliar,” ujar Johanis.
Di samping itu, dirinya juga menegaskan pihaknya masih terus mendalami uang yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan SYL.
“(Jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Johanis.
KPK juga mendalami aliran dana yang dinikmati oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai politik Nasional Demokrat (NasDem).
"Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Johanis.
Dia menegaskan, akan melakukan penyelidikan dan menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari hasil merampok keuangan negara. Semua aset yang terbukti bakal dilakukan penyitaan bekerjasama dengan PPATK.
"Kepada siapapun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti, maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan," jelasnya.
"Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapapun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.
(Awaludin)