Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total Ada 8 Orang

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 16:19 WIB
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri (Foto: MPI)
Share :

Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

 BACA JUGA:

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

 BACA JUGA:

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya