Polda Metro Periksa Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 10:24 WIB
Polda Metro Jaya periksa salah satu pegawai KPK terkait kasus SYL (Foto : Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan hari ini pihaknya memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.

“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Satu dari tiga orang saksi merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci sosok pegawai KPK yang akan diperiksa tersebut.

“Salah satunya adalah pegawai KPK,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 7 Oktober 2023.

Selain itu, dalam kasus ini mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo juga telah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2023.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mereka juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya