Sementara itu, Ansori ayah korban yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki tiga orang anak.
"Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu," tuturnya.
Ansori pun tidak menyangka akan kejadian yang dialami anak perempuannya tersebut dan tidak ada firasat akan ditinggalkan korban selamanya. "Kami harap pelaku dihukum seadil adilnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Awaludin)