"Jadi kita sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini Polda Jambi dan jajaran sudah memproses 12 orang tersangka," ujar Rusdi Hartono.
"Ini dapat dibuktikan bahwa mereka secara sengaja membakar hutan dan lahan yang ada di Provinsi Jambi,”lanjutnya.
Untuk tersangka yang terbanyak, katanya, berada di Kabupaten Batanghari, yakni sebanyak 4 orang tersangka.
“Kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat banyak, belum lagi dari faktor kesehatan dan ekonomi,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )