Untuk Pertama Kali, Pengadilan Swedia Dakwa Pelaku Pembakaran Alquran

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 15 Oktober 2023 20:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

STOCKHOLM - Pengadilan Swedia memvonis bersalah seorang pria yang melakukan pembakaran Alquran pada 2020 atas tuduhan menghasut kebencian etnis. Ini merupakan pertama kali pengadilan Swedia mengadili tuduhan terkait penodaan kitab suci Alquran.

Hukuman tersebut muncul setelah gelombang pembakaran Alquran awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan menjadikan Swedia sebagai “target prioritas”, sehingga mendorong badan intelijen negara tersebut untuk meningkatkan tingkat kewaspadaan terhadap teror. 

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut namun berulang kali menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi di negara tersebut.

Pengadilan distrik Linkoping di Swedia tengah pada Kamis, (12/10/2023) memutuskan terdakwa, seorang pria berusia 27 tahun, bersalah atas “agitasi terhadap suatu kelompok etnis,” dan mengatakan bahwa tindakannya “menargetkan umat Islam dan bukan Islam sebagai agama,” dan “hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong perdebatan yang obyektif dan bertanggung jawab.”

Pada September 2020, pria tersebut merekam klip video di luar katedral Linkoping yang memperlihatkan Alquran dan daging babi dibakar di atas panggangan, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad tertulis pada tanda di bawah barbekyu.

Pria tersebut mempublikasikan video tersebut di platform media sosial Twitter, yang sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube, dan meletakkan Alquran dan daging babi yang dibakar di luar masjid Linkoping.

Lagu “Singkirkan Kebab” digunakan dalam video tersebut, sebuah lagu yang populer di kalangan kelompok sayap kanan dan menyerukan pembersihan agama terhadap umat Islam.

Pengadilan mengatakan “musik tersebut sangat terkait dengan serangan di Christchurch,” Selandia Baru, pada 2019 di mana seorang penganut supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.

Pria tersebut membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa tindakannya merupakan kritik terhadap Islam sebagai sebuah agama. Namun pengadilan menolak argumen tersebut.

“Pengadilan memutuskan bahwa musik yang dipilih untuk film dengan konten seperti itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain selain sebagai ancaman terhadap umat Islam yang menyinggung keyakinan mereka,” tulis pengadilan dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir AFP.

“Isi film tersebut dan bentuk publikasinya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa tujuan utama terdakwa hanyalah untuk mengungkapkan ancaman dan penghinaan,” katanya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya