Lagu “Singkirkan Kebab” digunakan dalam video tersebut, sebuah lagu yang populer di kalangan kelompok sayap kanan dan menyerukan pembersihan agama terhadap umat Islam.
Pengadilan mengatakan “musik tersebut sangat terkait dengan serangan di Christchurch,” Selandia Baru, pada 2019 di mana seorang penganut supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.
Pria tersebut membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa tindakannya merupakan kritik terhadap Islam sebagai sebuah agama. Namun pengadilan menolak argumen tersebut.
“Pengadilan memutuskan bahwa musik yang dipilih untuk film dengan konten seperti itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain selain sebagai ancaman terhadap umat Islam yang menyinggung keyakinan mereka,” tulis pengadilan dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir AFP.
“Isi film tersebut dan bentuk publikasinya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa tujuan utama terdakwa hanyalah untuk mengungkapkan ancaman dan penghinaan,” katanya.
(Rahman Asmardika)