1.900 Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Irfan Maulana, Jurnalis
Minggu 15 Oktober 2023 21:08 WIB
Ilustrasi polisi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 1.900 aparat gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan membacakan putusan perkara uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres), Senin 16 Oktober 2023 besok.

"1.900 personel gabungan, penutupan arus lalu lintas masih situasional, lihat besok," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo kepada MNC Portal Indonesia, Minggu, (15/10/2023).

Kata dia, aparat juga akan dilengkapi dengan peralatan pengamanan. Seperti kendaraan taktis (Rantis). "Menyesuaikan. Udah pastilah melekat (Aparat dilengkapi dengan Rantis)," katanya.

Aparat tersebut, kata dia, juga akan mengantisipasi unjuk rasa soal saat pembacaan putusan tersebut. Kata Kapolres, pihaknya sudah menerima pemberitahuan untuk demo.

"Kekuatannya berimbang cukup (aparat). Kita monitor ada, kita ukur eskalasi berapa masa besok kita lihat (soal demo)," ucapnya.

Sementara untuk penutupan arus lalu lintas pihaknya masih memantau pergerakan massa besok.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa tidak ada pengamanan khusus untuk sidang tersebut. Kata dia, pengamanan dilakukan sama seperti sidang lainnya.

"Persiapan MK seperti sidang2 pengucapan putusan sebelumnya. Kita juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setiap sidang pengucapan putusan. Semua disiapkan demi mendukung kelancaran persidangan besok," ujarnya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, diantaranya:

1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya