TANGGAMUS - Seorang pria berinisial A (45) ditangkap polisi di sebuah kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, Kamis (13/10/2023). Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengatakan, A ditangkap lantaran menyiram air keras kepada mantan bosnya Sudarmadi (50) di Pekon Tangkit Serdang, Kamis 28 September 2023, lantaran sakit hati sering dimarahi.
Menurut Ori, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada pada Kamis 12 Oktober 2023, malam tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Ori dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Ori menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 28 September 2023. Saat itu listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.
Namun, tak lama kemudian listrik padam kembali. Sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang pria yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen.
Cairan itu mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Saat itu juga handphone korban dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia nekat melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban yang merupakan mantan bosnya.