"Kedua, tentu majelis kehormatan mahkamah konstitusi harus bertindak tegas dalam menegakkan kode etik dan hukuman bagi pelanggarannya, serta hakim mahkamah konstitusi seharusnya perlu mempertimbangkan dengan hati-hati, untuk tidak memutuskan perkara yang terkait dengan isu open legal policy," sambungnya.
Di sisi lain, BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi. Sehingga, mereka meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.
"Kami pun mengundang seluruh elemen masyakarat sipil untuk menggaungkan penolakan silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023, cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak, bersuara dan melawan!" pungkasnya.
(Arief Setyadi )