Hakim Jatuhkan Perintah Pembungkaman Parsial Terhadap Donald Trump

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 18:32 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

SEORANG hakim federal Amerika Serikat (AS) di Washington memberlakukan perintah pembungkaman parsial terhadap mantan Presiden Donald Trump pada Senin (16/10/2023). Perintah tersebut membatasi apa yang boleh Trump katakan tentang persidangan kasus upaya untuk membalikkan hasil pilpres 2020 yang kini tengah berlangsung.

Hakim Tanya Chutkan melarang Trump, kandidat calon presiden terdepan dari Partai Republik untuk pemilihan presiden 2024, untuk tidak boleh menyerang penuntut, saksi, dan staf hakim.

Penasihat khusus Departemen Kehakiman, Jack Smith, meminta perintah tersebut untuk diberlakukan, dengan alasan serangan Trump terhadap dirinya, hakim dan sejumlah individu yang mungkin menjadi saksi berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan dapat mengintimidasi calon juri ketika kasus tersebut mulai disidangkan pada Maret tahun depan.

Pengacara Trump menentang pembatasan apapun dan kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Chutkan tidak membatasi Trump untuk mengkritik Departemen Kehakiman secara umum atau membuat pernyataan bahwa kasus ini bermotivasi politik untuk mencegahnya terpilih kembali sebagai presiden.

Dalam argumen sebelum keputusan Chutkan dijatuhkan, pengacara Trump John Lauro menuduh jaksa "berupaya untuk menyensor seorang kandidat politik di tengah musim kampanye." Namun Chutkan menampik tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Trump "tidak dapat bertingkah dan berkata sesuai apa yang dia mau."

"Anda terus berbicara mengenai penyensoran layaknya terdakwa memiliki hak Amandemen Pertama yang tidak terbatas," ujar Chutkan sebagaimana dilansir VOA Indonesia. "Kita tidak sedang berbicara soal penyensoran dalam masalah ini. Kita berbicara mengenai pembatasan untuk memastikan terciptanya penyelenggaraan peradilan yang adil dalam kasus ini."

Chutkan, yang ditunjuk sebagai hakim oleh mantan Presiden Barack Obama, berulang kali memperingatkan pengacara Trump untuk tidak membawa urusan politik dalam argumennya. Ia tidak sepakat ketika pengacara Trump mengatakan bahwa kasus kliennya bermuatan politis.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya