Hakim Jatuhkan Perintah Pembungkaman Parsial Terhadap Donald Trump

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 18:32 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

"Anda terus berbicara mengenai penyensoran layaknya terdakwa memiliki hak Amandemen Pertama yang tidak terbatas," ujar Chutkan sebagaimana dilansir VOA Indonesia. "Kita tidak sedang berbicara soal penyensoran dalam masalah ini. Kita berbicara mengenai pembatasan untuk memastikan terciptanya penyelenggaraan peradilan yang adil dalam kasus ini."

Chutkan, yang ditunjuk sebagai hakim oleh mantan Presiden Barack Obama, berulang kali memperingatkan pengacara Trump untuk tidak membawa urusan politik dalam argumennya. Ia tidak sepakat ketika pengacara Trump mengatakan bahwa kasus kliennya bermuatan politis.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya