JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.
Saut mengatakan, bahwa ada aturan soal pimpinan KPK yang tak bisa bertemu pihak yang tengah berperkara dengan alasan apapun. Diketahui, Firli dan SYL sempat bertemu di GOR Bulutangkis, beberapa waktu lalu.
"Kan sudah pasti UU KPK sudah begitu kan dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya di pidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut di Mapolda Metro pada Selasa (17/10/2023).
Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi Ketua KPK untuk bertemu pihak berperkara dan hukumannya. Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi, dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.
"Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tau. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisir," terang Saut.
"Dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu denga orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," lanjutnya.
Selain itu Saut menjelaskan perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK nomor 3 tahun 2018.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," jelas Saut.
Menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK.
"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," tutupnya.
Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.
Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Fahmi Firdaus )