Dituntut Mati oleh Jaksa, Wowon Cs Merengek Minta Hukuman Diringankan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 12:48 WIB
Wowon Cs Merengek Minta Tak Dihukum Mati/Foto: Antara
Share :

BEKASI - Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya masih meminta keringanan agar hukuman diturunkan meskipun aksi ketiga telah memakan sejumlah korban jiwa.

“Hukuman tersebut sangatlah dirasa tinggi oleh para terdakwa karena kami menilai tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa,” ucap Kuasa Hukum Wowon Cs, Arya Dinda, dikutip Selasa (17/10/2023).

Ada sejumlah hal kata dia yang bisa menjadi pertimbangan agar Hakim dapat menurunkan hukuman ketiganya. Salah satunya ialah ketiga terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Kuasa Hukum juga meminta hakim mempertimbangkan usia Wowon yang telah lanjut usia. Sementara untuk meringankan Solihin, Kuasa Hukum menyebut Solihin dianggap terpaksa melakukan perbuatannya.

“Bahwa terdakwa dua Solihin dan terdakwa tiga M Dede Solehudin menuruti perintah dari terdakwa Wowon Erawan, karena diberikan diming-imingi yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan lainnya ialah bahwa terdakwa M. Dede Solehuddin merupakan bagian dari target rencana tersebut.

“Bahwa terdakwa tiga M dede solehudin juga merupakat target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan,” tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya