Dituntut Mati oleh Jaksa, Wowon Cs Merengek Minta Hukuman Diringankan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 12:48 WIB
Wowon Cs Merengek Minta Tak Dihukum Mati/Foto: Antara
Share :

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan pledoi dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (16/10) kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10) hari ini. JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya