PRINGSEWU - Warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, WAP (38), ternyata telah mencabuli anak tirinya OR (16) sejak korban masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku telah mencabuli anaknya itu sejak 2020 atau saat korban masih duduk di kelas 6 SD.
"Korban sekarang kelas 3 SMP. Perbuatan (setubuhi korban) itu sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih tiga tahun," ujar Rohmadi, Selasa (17/10/2023).
Kapolsek melanjutkan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang terakhir kali dilakukan pada Minggu (1/10/2023).
Rohmadi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anaknya saat istrinya tidak ada di rumah.
"Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, korban saat ini berbadan dua dengan dengan usia kandungan 3 bulan," ujar Kapolsek.
Sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Pelaku berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
(Erha Aprili Ramadhoni)