Supardi juga meminta DPR, KPU termasuk MK untuk mengonsultasikan putusan tersebut. Jika prosedurnya benar, menurutnya bisa menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda, bahwa mereka bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024.
Jika sebaliknya, putusan tersebut menurutnya tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. Ia pun menekankan harus disesuaikan dengan UU Pemilu dan dibahas bersama legislator.
"Kami meminta pada pihak terkait, MK, KPU, DPR juga untuk segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ujarnya.
(Arief Setyadi )